beritaparlemen.id – DPRD Kota Cirebon menagih komitmen PT TJSE, Pelindo, dan KSOP Cirebon untuk menghentikan operasional stockpile batu bara di Pelabuhan Cirebon.
Hal tersebut diungkapkan dalam rapat dengar pendapat dengan pihak terkait dan pemangku kepentingan dari pemerintah Kota Cirebon di Griya Sawala pada hari Senin, 22 Juli 2024.
Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi II, dr. Doddy Ariyanto, anggota Komisi II, Syarif Maulana, serta anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik.
Memimpin rapat tersebut, anggota Komisi I, Edi Suripno, dengan tegas menegaskan bahwa DPRD telah merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas batu bara di Pelabuhan Cirebon.
Walaupun pada tahun 2016 aktivitas bongkar muat batu bara diizinkan kembali oleh Wali Kota, telah disepakati bahwa stockpile tidak boleh ada di dalam pelabuhan.
“Satu komitmen sejak 2016 adalah tidak adanya stockpile, jadi bukan hanya sekadar menagih janji pada 2023, 2024, atau 2025. Posisi kita sudah jelas untuk menutup semuanya,” ujar Edi.
Ia juga meminta agar Pelindo dan KSOP bertanggung jawab atas keberadaan stockpile di Pelabuhan Cirebon. “Kami mengharapkan semua yang telah disepakati oleh pihak yang bertanggung jawab, terutama Pelindo dan KSOP, dapat dijalankan. Jangan sampai terkesan perjanjian hanya sebatas janji tanpa realisasi,” tegasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD berencana merekomendasikan kepada Wali Kota untuk menghentikan dan menutup stockpile batu bara. “Selain itu, DPRD juga akan berkonsultasi dan berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan sebagai otoritas di Pelabuhan Cirebon,” lanjutnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Komisi I, H. Dani Mardani, menegaskan bahwa DPRD tidak pernah mencabut rekomendasi penutupan batu bara. Ia juga menyayangkan sikap Pemkot yang tidak sejalan dengan keputusan untuk membuka kembali aktivitas batu bara pada 2016.
“Kami merasa kecewa, sebab setelah aksi penutupan batu bara, tak lama kemudian ada permintaan dari masyarakat untuk kembali dibuka,” ujarnya.
Ia menegaskan kepada Pelindo untuk meninjau kembali keputusan yang telah disepakati bersama warga pesisir terkait dampak adanya stockpile di pelabuhan.
“Setuju dengan pimpinan rapat, demi kepentingan masyarakat, DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot, Pelindo, dan KSOP untuk menghentikan kegiatan stockpile di Pelabuhan Cirebon,” katanya dengan tegas.
Menanggapi hal ini, salah satu Direktur PT TJSE, Abraham Hutabarat, menyatakan kesediaannya untuk mengikuti keputusan akhir yang menjadi kewenangan Pelindo dan KSOP Cirebon.
Ia juga menjelaskan bahwa terkait masalah polusi udara, pengecekan rutin dilakukan setiap tiga bulan, dan hasilnya selalu di bawah ambang batas.
“Sebagai pengusaha, kami ingin beroperasi dalam suasana kondusif. Jika memang sudah ada keputusan final, kami akan ikut, mempertimbangkan semua aspek,” ujarnya setelah rapat.
Sementara itu, mewakili Pj Wali Kota Cirebon, Pj Sekda Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, ST, menyatakan bahwa meskipun secara administratif pelabuhan berada di Kota Cirebon, kawasan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan RI.
Terkait dampak yang dirasakan warga akibat adanya stockpile, ia meminta DLH untuk melakukan pengecekan kualitas udara di sekitar lokasi.
“Kami akan mendukung apa yang disampaikan, tetapi kami memerlukan data. Data tersebut akan kami kirim ke DLH Jabar dan Kementerian LH. Tentu, aspirasi masyarakat dijamin oleh UU, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup,” kata Arif.












