BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta, Augustinus, menegaskan bahwa mekanisme rapat paripurna untuk mengusulkan pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif telah mengikuti aturan yang berlaku.
Dalam penjelasannya mengenai Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Augustinus menjelaskan bahwa partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD berhak mengisi posisi pimpinan.
Melalui pimpinan partai tersebut, anggota DPRD diusulkan untuk ditetapkan sebagai pimpinan oleh pimpinan sementara DPRD.
“Aturan tersebut menyatakan bahwa pimpinan sementara DPRD akan mengumumkan usulan pimpinan partai politik dalam rapat paripurna,” ungkapnya di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (23/9).
Teknis pelaksanaan rapat paripurna juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ mengenai Tata Cara Pelantikan Anggota DPRD untuk Masa Jabatan 2024-2029.
Dalam surat tersebut, diuraikan bahwa partai dengan kursi terbanyak berhak mengisi kursi pimpinan DPRD, dan pimpinan sementara DPRD akan mengumumkan usulan tersebut dalam rapat paripurna.
“Semua prosedur dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Augustinus.
Dia juga menjelaskan tentang pelaksanaan rapat paripurna untuk pembentukan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta, yang sesuai dengan ayat (7) Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Selanjutnya, ayat (3) Pasal 122 dari peraturan yang sama menegaskan bahwa pimpinan fraksi yang terbentuk harus dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna,” tutup Augustinus.