Parlemen

DPRD DKI Soroti Besaran Dana Kelurahan, Prasetyo Minta Klarifikasi

×

DPRD DKI Soroti Besaran Dana Kelurahan, Prasetyo Minta Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
DPRD DKI Soroti Besaran Dana Kelurahan, Prasetyo Minta Klarifikasi
Doc. Foto: dprd.dkijakartaprov.go.id

 

beritaparlemen.id – DPRD DKI Jakarta memperhatikan alokasi anggaran untuk kelurahan yang telah ditetapkan minimal lima persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Komisi A saya arahkan untuk mendalami alokasi anggaran lima persen untuk kelurahan karena jumlahnya bukanlah hal yang sepele,” ungkap Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, di Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis.

Prasetyo mengindikasikan adanya beberapa penyerapan anggaran yang belum tuntas, sehingga perlu untuk dipastikan.

Selain itu, dia mengharapkan transparansi informasi dari pemerintah pusat mengingat kondisi ekonomi Jakarta yang masih belum stabil.

“Terutama dalam kondisi ekonomi yang kurang stabil, bagaimana kota ini bergerak sebagai bagian dari kota global, kami sedang belajar,” tambahnya.

Dia menilai besaran alokasi anggaran lima persen dari APBD untuk kelurahan terlalu besar. Aturan ini, yang mirip dengan dana desa di daerah lain, tercantum dalam Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Selain itu, dia mencatat bahwa setiap kelurahan di Jakarta memiliki tantangan yang berbeda, sehingga alokasi anggaran belum menjadi faktor utama dalam memaksimalkan kinerja setiap kelurahan.

BACA JUGA:  RPJPD Bogor 2025-2045, Wujud Transformasi ke Kota Sains Kreatif

Dia berharap bahwa rapat ini, yang diselenggarakan di Bogor, dapat menjadi forum yang luas bagi DPRD DKI dan eksekutif untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI 2023.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan bahwa kelurahan di Jakarta menerima dana paling tidak lima persen dari APBD menurut UU DKJ.

Aturan ini bertujuan untuk memperkuat peran kelurahan sebagai bagian yang menangani berbagai permasalahan lokal yang meskipun terlihat kecil, berkontribusi besar terhadap kehidupan masyarakat.

“Dana minimal lima persen dari APBD ini dialokasikan setelah dipotong oleh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK),” kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) dengan topik “UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta” pada Senin (22/4).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!