BERITAPARLEMEN.ID – KARAWANG – Komisi II DPRD Jawa Barat menekankan pentingnya pengembangan desa wisata sebagai langkah strategis untuk meratakan ekonomi dan meningkatkan potensi lokal.
“Desa wisata memiliki potensi besar untuk mendukung perekonomian pedesaan,” ungkap anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Budiwanto, di Karawang, pada hari Minggu.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki regulasi yang mendasari pengembangan desa wisata, yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Peraturan tersebut memberikan panduan lengkap mengenai pengelolaan dan pengembangan desa wisata agar selaras dengan standar serta kebutuhan pasar pariwisata yang terus berkembang.
Melalui peraturan ini, DPRD dan Pemprov Jabar berharap desa-desa di Jawa Barat dapat mengembangkan potensi lokalnya, baik di sektor pariwisata alam, budaya, maupun kuliner.
Langkah ini dianggap perlu karena dapat memberikan dampak positif langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Menurutnya, pengembangan desa wisata adalah bagian dari strategi untuk pemerataan ekonomi dan peningkatan potensi lokal, sehingga desa wisata dapat menjadi penggerak ekonomi di pedesaan.
Legislator dari daerah pemilihan Karawang dan Purwakarta ini juga menambahkan bahwa pengembangan desa wisata merupakan upaya efektif untuk menekan angka pengangguran di wilayah pedesaan.
“Dengan adanya desa wisata, masyarakat lokal akan mendapatkan banyak peluang usaha, mulai dari sektor penginapan, kerajinan, hingga kuliner khas daerah. Ini bukan hanya tentang wisata, tetapi juga tentang pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, data dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat menunjukkan peningkatan jumlah desa wisata dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2020, terdapat 434 desa wisata, dan jumlahnya meningkat menjadi 615 desa wisata pada tahun 2023.












