Parlemen

DPRD Jateng Setujui Lima Raperda Baru

×

DPRD Jateng Setujui Lima Raperda Baru

Sebarkan artikel ini
DPRD Jateng Setujui Lima Raperda Baru
Doc. Foto: jatengprov.go.id

beritaparlemen.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat telah menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diundangkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Kelima Raperda yang telah disahkan meliputi: Raperda mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jateng 2024-2044, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda mengenai APBD Tahun Anggaran 2025, dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengungkapkan bahwa kelima Raperda tersebut akan segera diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.

“Evaluasi Menteri Dalam Negeri biasanya selama 15 hari. Apabila dalam lima perda itu mengamanatkan aturan teknis, maka kita akan menyusun Peraturan Gubernur untuk tindak lanjut teknis,” jelasnya, usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, DPRD Jawa Tengah, Jumat (30/8/2024).

BACA JUGA:  Baleg DPR Bahas Pengurangan Ambang Batas Pilkada

Wakil Ketua DPRD Jateng, Hadi Santoso menyampaikan apresiasi terhadap pengesahan lima Raperda tersebut. Dikatakan, adanya Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jateng 2024-2044 diharapkan bisa mengoptimalisasi kondisi lingkungan Jateng.

“Sehingga, semakin terjaga kelestariannya, sekaligus dapat mendukung pembangunan di Jateng,” ucapnya.

Adapun terkait Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Hadi berpendapat, hal itu dibutuhkan agar banyak upaya yang lebih konkret untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

“Ini menjadi acuan kita bersama untuk generasi muda, khususnya di Jateng, agar nilai-nilai Pancasila bisa kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!