beritaparlemen.id – Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat (16/8/2024), terdapat dua agenda utama. Pertama, penetapan persetujuan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jateng mengenai Perubahan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran 2025.
Kedua, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 antara Penjabat Gubernur dan Pimpinan DPRD.
“Berdasarkan laporan Saudara Sekretaris Dewan, Anggota DPRD yang hadir sejumlah 78 orang dari 119 orang Anggota Dewan. Sesuai ketentuan Pasal 141 ayat 1 huruf ‘c’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, bahwa Rapat Paripurna ini telah memenuhi kuorum,” kata Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto, membuka rapat paripurna.
Kemudian, ia mempersilahkan Sekretariat DPRD (Setwan) untuk membacakan pokir. Setelah pembacaan, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 antara Gubernur dan Pimpinan DPRD.
Sebagai informasi dari rilis Pemprov Jateng, dalam rancangan APBD Provinsi Jateng 2025, pendapatan daerah diproyeksikan Rp23,55 triliun dan belanja daerah Rp23,91 triliun sehingga defisit Rp362 miliar.
Selanjutnya, defisit anggaran tersebut ditutup dengan surplus pembiayaan daerah. Adapun penerimaan pembiayaannya sebesar Rp432 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp70 miliar sehingga total pembiayaan netto sebesar Rp362 miliar.