BERITAPARLEMEN.ID – BANDUNG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat mengadakan sesi konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Kamis, 17 Oktober 2024.
Kegiatan ini berlangsung secara onsite di Ruang Ismail Saleh, dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Ketua Panitia Khusus Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Pangandaran, serta Sekretariat DPRD setempat.
Konsultasi ini merupakan langkah yang diambil berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno, dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, di mana hal ini ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah.
Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, bersama dengan Kepala Sub Bidang FPPHD Suhartini dan perancang perundang-undangan Zonasi Kabupaten Pangandaran, menjelaskan bahwa konsultasi ini adalah bagian dari fungsi Kantor Kemenkumham Jabar dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
“Konsultasi hari ini berlandaskan surat permohonan dari DPRD Kabupaten Pangandaran mengenai penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib,” jelas Lina.
Hal ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Menurut ketentuan tersebut, Tata Tertib DPRD kabupaten/kota harus ditetapkan oleh DPRD dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata tertib DPRD kabupaten/kota harus mencakup beberapa aspek, termasuk pengucapan sumpah/janji, penetapan dan pemberhentian pimpinan, penyelenggaraan rapat, pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga, hak dan kewajiban anggota, serta pengaturan protokoler.
Sebelumnya, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini telah diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019.
Oleh karena itu, pembentukan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang baru perlu disepakati, termasuk perubahan yang akan dilakukan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.












