BERITAPARLEMEN.ID – BANDUNG – DPRD Kota Bandung mengadakan Rapat Paripurna untuk membahas Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Penjabat Wali Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (27/9/2024).
Dua Raperda tersebut mencakup perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penjabat Wali Kota Bandung sebelumnya menyampaikan kedua Raperda ini kepada DPRD dalam rapat yang diadakan pada Kamis (26/9/2024).
Usulan perubahan APBD 2024 bertujuan menyesuaikan kebutuhan strategis pemerintah daerah, sementara Raperda APBD 2025 disusun untuk mengarahkan kebijakan fiskal dan alokasi anggaran pembangunan di Kota Bandung pada tahun 2025.
“Pada rapat kali ini, telah disepakati bahwa pandangan fraksi-fraksi akan disampaikan secara tertulis dan simbolis,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi.
Pandangan umum dari fraksi kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, dan selanjutnya diberikan kepada Penjabat Wali Kota Bandung A. Koswara.
Fraksi-fraksi menyampaikan masukan, kritik, dan rekomendasi terkait kedua Raperda, terutama mengenai prioritas anggaran dan efisiensi penggunaan APBD tahun 2024 dan 2025.
“Penjabat Wali Kota Bandung akan memberikan jawaban dan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi pada pukul 13.30 WIB hari ini,” jelasnya.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah penting dalam pembahasan APBD karena keputusan mengenai perubahan anggaran dan penyusunan APBD 2025 akan mempengaruhi berbagai sektor pembangunan di Kota Bandung.
Proses yang transparan dan partisipatif ini diharapkan dapat menghasilkan APBD yang optimal untuk kesejahteraan warga Bandung dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kota yang lebih maju dan berkelanjutan.












