BERITAPARLEMEN.ID – BOGOR – DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, menetapkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu malam.
Hal itu dilakukan setelah setiap fraksi menyampaikan susunan anggota untuk berbagai komisi, termasuk Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyatakan bahwa penetapan AKD ini telah sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
“Khususnya pasal 72 ayat (5), yang mengatur pembentukan Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Kemudian, sesuai dengan pasal 72 ayat (6), pembentukan AKD ditetapkan melalui Keputusan DPRD dalam rapat paripurna,” jelasnya.
Adityawarman menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD Kota Bogor kini siap melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
“Kami berharap semua anggota dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” harapnya.
Ketua DPRD juga mendorong seluruh anggota DPRD untuk mengoptimalkan kinerja mereka sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, berlandaskan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, menyatakan bahwa sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bogor telah terjalin dengan baik sejauh ini.
“Kami berharap penetapan susunan AKD yang baru akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi yang sudah terbangun dengan baik,” harapnya.












