Parlemen

DPRD Kota Cirebon Tetapkan Susunan AKD untuk Masa Jabatan 2024-2029

×

DPRD Kota Cirebon Tetapkan Susunan AKD untuk Masa Jabatan 2024-2029

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Cirebon Tetapkan Susunan AKD untuk Masa Jabatan 2024-2029
Doc. Foto: Tribun Jabar

BERITAPARLEMEN.ID – CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon secara resmi telah menetapkan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk periode 2024-2029. Dengan penetapan ini, anggota dewan siap melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, yang memimpin rapat paripurna, menjelaskan bahwa penetapan AKD dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD di Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Pembentukan AKD dilakukan melalui musyawarah mufakat antara pimpinan dan ketua fraksi-fraksi DPRD,” ungkap Andrie pada Sabtu (12/10/2024).

Dia melanjutkan bahwa setelah penetapan ini, DPRD dapat segera melaksanakan tugas-tugasnya, seperti membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), membentuk panitia khusus (pansus) untuk rancangan peraturan daerah (raperda), serta mengadakan rapat penyusunan anggaran.

“Kami akan langsung bekerja untuk membahas Perubahan APBD 2024 dan rencana kerja tahun 2025,” tambahnya.

Andrie menekankan bahwa penyusunan AKD dilakukan melalui musyawarah, bukan melalui voting, yang menunjukkan kemampuan pimpinan DPRD dalam menjaga soliditas di tengah ketegangan politik terkait Pilkada saat ini.

“Irisan politik Pilkada tidak memengaruhi proses ini. Kami berharap langkah awal ini bisa menjadi fondasi yang baik untuk lima tahun ke depan,” jelasnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, juga menyambut baik penggunaan mekanisme musyawarah dalam penetapan AKD.

Dia menyatakan bahwa semua anggota DPRD sepakat untuk mengutamakan kepentingan bersama. “Pemilihan AKD melalui musyawarah mufakat ini merupakan yang pertama dalam sejarah DPRD Kota Cirebon. Ini adalah awal yang baik untuk periode baru ini,” kata Harry.

BACA JUGA:  DPRD Sulsel Fokus Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam struktur AKD yang baru, terdapat tiga komisi yang akan menangani berbagai bidang, serta beberapa badan yang mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD.

Selain itu, AKD juga terdiri dari Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan.

Berikut adalah susunan lengkap alat kelengkapan DPRD Kota Cirebon untuk masa jabatan 2024-2029:

Komisi I (Bidang Pemerintahan):
– Ketua: Agung Supirno SH
– Wakil Ketua: Syaifurrohman SE MM
– Sekretaris: Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna
– Anggota: Andi Riyanto Lie SH, Ruri Tri Lesmana, Imam Yahya SFil MSi, Cicih Sukaesih, Anita Tri Handayani

Komisi II (Perekonomian dan Pembangunan):
– Ketua: Mohamad Handarujati Kalamullah SSos MAP
– Wakil Ketua: Ana Susanti SE MSi
– Sekretaris: Subagja
– Anggota: Erry Yudistira Ramadhan SH, Muhamad Noupel SH MH, Tommy Sofianna SH, H Karso SIP, Een Rusmiyati SE, Dani Mardani SH MH, Dian Novitasari SKom MAP, Abdul Wahid Wadinih SSosI

Komisi III (Bidang Kesejahteraan Rakyat):
– Ketua: M Yusuf MPd
– Wakil Ketua: Sarifudin SH
– Sekretaris: R Endah Arisyanasakanti SH
– Anggota: Indra Kusumah Setiawan AMd, M Fahmi Mirza Ibrahim SE, Laurentia Mellynda, Rizki Putri Mentari SH, dr Tresnawaty SpB, H Hendi Nurhudaya SH, Fitria Pamungkaswati, Leni Rosliani SIP, Rinna Suryanti ST, Prisilia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!