Ragam

DPRD Kota Kupang Kembalikan Rp670,5 Juta ke Kejati NTT

×

DPRD Kota Kupang Kembalikan Rp670,5 Juta ke Kejati NTT

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Kupang Kembalikan Rp670,5 Juta ke Kejati NTT
Doc. Foto: kejati-ntt.kejaksaan.go.id

 

beritaparlemen.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang telah mengembalikan sejumlah Rp670,5 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Uang tersebut merupakan kelebihan dari tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, serta tunjangan pangan dan natura untuk tahun 2022 dan 2023.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Ade Manafe, mengungkapkan bahwa kelebihan tunjangan ini terungkap berkat temuan dari BPK RI Perwakilan NTT dan Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT. Dia menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan terjadi akibat perubahan dalam Peraturan Wali Kota Kupang.

“Para anggota DPRD menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kelebihan dana ini,” jelas Ade sebagaimana dilansir dari laman detikBali di Kupang, Jumat (19/7/2024).

Ade menambahkan bahwa tunjangan perumahan untuk anggota DPRD awalnya meningkat dari Rp8,5 juta menjadi Rp14,5 juta, dan tunjangan transportasi dari Rp14,8 juta menjadi Rp21 juta.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh.

BACA JUGA:  Turnamen Bulutangkis DPRD Kukar, Ajang Membangun Prestasi Daerah

Namun, di bawah kepemimpinan Fahrensy Funay, besaran tunjangan tersebut dikembalikan seperti semula sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran tunjangan yang kemudian menjadi temuan.

Ade juga menyebutkan bahwa BPK NTT memberikan batas waktu 60 hari untuk pengembalian kelebihan dana tunjangan tersebut, yang kemudian akan masuk ke kas daerah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, melaporkan bahwa 35 dari 40 anggota DPRD Kota Kupang telah mengembalikan kelebihan tunjangan tersebut. Lima anggota lainnya masih dalam proses pengembalian.

“Dari 35 anggota yang telah mengembalikan, empat orang telah mengembalikan seluruh dana mereka,” ujar Raka.

Raka menjelaskan bahwa kelebihan tunjangan ini diketahui melalui laporan masyarakat. Tim Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati NTT segera melakukan penyelidikan setelah adanya laporan tersebut.

“Kami tidak bisa memastikan apakah ada markup anggaran dalam hal ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!