beritaparlemen.id – Setelah melalui proses panjang, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2024 akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menandatangani berita acara pengesahan Rancangan KUPA-PPAS.
Momen ini tercatat dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang diadakan pada Kamis (25/7/2024), dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan KUPA-PPAS di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.
Rapat dimulai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, penyampaian pendapat akhir wali kota, dan diakhiri dengan penandatanganan keputusan.
Penjabat Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menyatakan bahwa catatan dari DPRD Kota Malang akan ditindaklanjuti secara rinci dalam APBD Perubahan 2024.
“Kami akan membahasnya lebih detail dalam APBD Perubahan nanti, dan akan dilaporkan terlebih dahulu ke Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menjelaskan bahwa terdapat penambahan dan pengurangan anggaran di beberapa perangkat daerah setelah pembahasan Badan Banggar terhadap Rancangan KUPA-PPAS.
Ia berharap perubahan ini dapat mengurangi potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang sebelumnya terjadi karena anggaran gaji yang terlalu besar dengan harapan adanya penambahan CPNS atau PPPK yang tidak terealisasi.
Made menambahkan bahwa rincian lebih lanjut akan dibahas dalam APBD Perubahan 2024, yang diharapkan dapat disetujui pada 9 Agustus 2024 mendatang.