beritaparlemen.id – Dalam upaya untuk mengkaji Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2024, DPRD Kota Medan menggelar acara Rapat Paripurna pada Senin (18/03/2024).
Pembukaan Rapat Paripurna, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, beserta Wakil Ketua, H.T. Bahrumsyah, dan H. Ihwan Ritonga, menjadi awal dari agenda tersebut.
Hasyim memulai dengan membacakan Laporan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Medan Tahun 2024 yang disampaikan oleh Dedy Aksyari Nasution, Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pada Tahun 2024, terdapat 16 (enam belas) Ranperda yang diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar prioritas PROPEMPERDA. Di antaranya terdapat 7 (tujuh) Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Medan, dan 9 (sembilan) Ranperda yang merupakan usulan dari Pemerintah Kota Medan.
Namun, pada Tanggal 19 Desember 2023, Wali Kota Medan mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Medan untuk menambahkan dua Ranperda dalam daftar PROPEMPERDA Kota Medan Tahun 2024, yaitu Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, dan Ranperda tentang Perubahan atas Ranperda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyatakan bahwa penambahan dua Ranperda tersebut harus dibahas secara cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia berharap bahwa hasil pembahasan tersebut dapat menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan hukum, memberi kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Rapat Paripurna yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.