BERITAPARLEMEN.ID – TEGAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal telah memulai penyusunan Tata Tertib DPRD setelah pembentukan Fraksi selesai.
Dalam Tata Tertib tersebut, masa sidang dibagi menjadi tiga periode dalam satu tahun: Masa Sidang Pertama dari Agustus hingga Desember, Kedua dari Januari hingga April, dan Ketiga dari Mei hingga Agustus.
Sebelumnya, masa sidang dimulai di awal tahun, yaitu Januari. Setiap rapat harus memiliki notulen yang ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris, serta disampaikan kepada semua peserta rapat.
Kedudukan protokoler kini diganti menjadi hak protokoler, memberikan penghormatan dan perlakuan khusus kepada pimpinan dan anggota dewan dalam acara resmi.
Penyusunan Tata Tertib dilakukan oleh dua tim, dengan Kusnendro dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai ketua tim pertama, dan Sugiyono dari Partai Golkar sebagai ketua tim kedua. Rapat tim penyusun berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Tegal pada 17 September 2024.
“Terdapat beberapa perbedaan dalam Tata Tertib yang baru dibandingkan periode sebelumnya. Salah satunya adalah perubahan nama Fraksi PAN menjadi Fraksi Amanat Persatuan, yang merupakan gabungan antara PAN dan PPP,” jelas Kusnendro.
Jam kerja akan disesuaikan berdasarkan penjadwalan yang diatur oleh Badan Musyawarah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12, masa sidang DPRD Kota Tegal dimulai saat pelantikan.
Tata Tertib juga akan mengatur soal pakaian untuk rapat, sementara kehadiran akan diatur dalam Kode Etik DPRD yang akan dibahas lebih lanjut. Kusnendro menambahkan bahwa Kode Etik yang disusun sebelumnya masih relevan untuk diterapkan pada periode ini.