Aspirasi

DPRD Pangandaran Awasi Ketat Proses Pengajuan HPL

×

DPRD Pangandaran Awasi Ketat Proses Pengajuan HPL

Sebarkan artikel ini
DPRD Pangandaran Pantau Ketat Proses Pengajuan HPL
Doc. Foto: Tribun Jabar

BERITAPARLEMEN.ID – PANGANDARAN – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti pentingnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Asep menekankan bahwa DPRD, sebagai representasi rakyat, akan menjalankan pengawasan terhadap proses pengajuan HPL di Kabupaten Pangandaran.

Menurut Asep, HPL yang dimiliki oleh pemerintah daerah dapat dikelola oleh pihak ketiga, seperti pengusaha, masyarakat, atau pemerintah desa, namun pengelolaannya harus melalui mekanisme lelang karena tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah.

“Pengelolaan HPL harus memberikan dampak ekonomi positif kepada masyarakat di sekitar lahan yang dikelola,” ungkap Asep.

HPL juga dinilai berpotensi mendukung pengembangan sektor pariwisata dan sektor lainnya. Menanggapi gejolak terkait HPL yang sempat terjadi, Asep menyatakan bahwa penyelesaian harus melalui dialog dan kesepakatan antara semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA:  50 Anggota DPRD Bekasi Ikuti Sosialisasi Antikorupsi

“Mudah-mudahan saja semua pihak bisa melaksanakan kesepakatan itu,” tuturnya sebagaimana dilansir dari laman radartasik.

Asep menyatakan komitmen DPRD Pangandaran untuk terus mengawasi proses pelaksanaan HPL hingga izin pengelolaannya benar-benar diterbitkan. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan HPL ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Ia juga mengimbau agar pemerintah daerah dan ATR/BPN menyosialisasikan aturan terkait HPL kepada masyarakat, agar semua pihak memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!