BERITAPARLEMEN.ID – SUKABUMI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang ini menggelar Rapat Mediasi dan Konsultasi dengan tim DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi, Rabu (9/10/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Masjuno, yang sejalan dengan visi Menteri Hukum dan HAM Supratman.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Jabar menyambut kedatangan tim Pansus I DPRD Kabupaten Sukabumi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Kunjungan tim Pansus bertujuan untuk berkonsultasi mengenai Raperda tentang Produk Hukum Daerah, yang sebenarnya sudah selesai disusun pada tahun 2023,” ujar Wakil Ketua DPRD Sukabumi.
Namun, Biro Hukum Pemprov Jabar merekomendasikan agar Raperda tersebut diharmonisasikan terlebih dahulu dengan Kemenkumham Jabar sebelum bisa disahkan.
Ketua Pansus juga mengharapkan agar Kemenkumham dapat memfasilitasi penyusunan Raperda ini melalui arahan yang diberikan.
Dalam sambutannya, Kabid Hukum Lina menyampaikan bahwa Raperda tentang Produk Hukum Daerah ini disusun berdasarkan kewenangan daerah.
Ia juga menjelaskan definisi Produk Hukum Daerah dan menyebutkan beberapa peraturan dan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Raperda tersebut.
Diharapkan, konsultasi ini dapat menjadi bentuk pembinaan dalam program pembentukan regulasi, serta memperkuat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah.