beritaparlemen.id – Beberapa anggota DPRD di Jawa Timur secara kolektif menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai anggota DPRD untuk mendapatkan pinjaman. Para anggota DPRD ini mengajukan pinjaman hingga lebih dari Rp 500 juta.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Karim, menyebutkan bahwa pinjaman ini diambil untuk menutup utang kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Menurutnya, hal ini dianggap wajar karena biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing calon tidaklah sedikit.
“Ini hal yang wajar, karena biaya yang dikeluarkan saat kampanye cukup besar,” ujar Karim, dikutip dari detikJatim, Sabtu (7/9/2024).
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Pasuruan, tetapi juga di Bangkalan dan Malang. Di Bangkalan, sekitar 20 anggota DPRD telah mengajukan pinjaman dengan jaminan SK Pengangkatan, seperti yang dikonfirmasi oleh Sistha, penyedia kredit dari Bank Jatim Cabang Bangkalan.
Di Malang, sebanyak 17 dari total 45 anggota DPRD yang baru dilantik juga melakukan hal serupa. Sekretaris DPRD Kota Malang, Zulkifli Amrizal, mengatakan bahwa praktik ini sudah biasa di kalangan DPRD Kota Malang.
Zulkifli menjelaskan bahwa pendapatan bulanan anggota DPRD Kota Malang, yang meliputi gaji dan tunjangan, bisa mencapai Rp 45 juta, sedangkan di Pasuruan berkisar antara Rp 30-35 juta. Ia menambahkan bahwa cicilan pinjaman akan langsung dipotong dari gaji anggota DPRD melalui Bank Jatim.
“Bank akan memotong gaji langsung setiap bulan, karena gaji mereka juga disalurkan melalui Bank Jatim,” jelasnya.












