Kilas Peristiwa

Fraksi DPR Soroti Cacat dalam Seleksi Hakim Agung

×

Fraksi DPR Soroti Cacat dalam Seleksi Hakim Agung

Sebarkan artikel ini
Fraksi DPR Soroti Cacat dalam Seleksi Hakim Agung
Doc. Foto: kompas.com

beritaparlemen.id – Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda pelaksanaan fit and proper test terhadap 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc yang seharusnya dilakukan pada Selasa (27/8/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan dari enam fraksi yang hadir saat pembukaan fit and proper test.

Selain menunda, Komisi III juga sepakat untuk mengembalikan proses seleksi calon hakim agung kepada Komisi Yudisial (KY), karena ditemukan bahwa dua dari 12 calon tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh, yang memimpin pelaksanaan fit and proper test, menyatakan bahwa dua calon tersebut tidak memenuhi syarat pengalaman sebagai hakim karier minimal 20 tahun. “Calon-calon tersebut hanya memiliki pengalaman sebagai hakim selama delapan dan 14 tahun,” katanya.

BACA JUGA:  Menlu Retno Tekankan Peran Parlemen dalam Atasi Tantangan Global

Berdasarkan data yang diterima, Komisi III memutuskan untuk menunda proses ini setelah mendengarkan tanggapan dari semua fraksi.

Fraksi Partai Gerindra, yang diwakili oleh Habiburokhman, menilai bahwa proses seleksi oleh KY tidak sesuai dengan aturan karena adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap syarat undang-undang.

“Pansel seleksi diduga melanggar aturan dengan menerapkan diskresi untuk lolosnya calon-calon tersebut,” ujar Habiburokhman.

Benny K Harman dari fraksi Partai Demokrat juga menyuarakan pandangan bahwa pansel tidak boleh mengesampingkan ketentuan undang-undang.

Nasir Djamil dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti tanggung jawab KY dalam menjaga kehormatan hakim dan menilai adanya cacat dalam proses seleksi.

Heru Widodo dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menambahkan bahwa proses seleksi harus dikembalikan ke KY untuk menghindari anggapan adanya calon titipan.

Selanjutnya, Komisi III akan menunggu klarifikasi dari KY mengenai proses seleksi sebelum melanjutkan fit and proper test.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!