beritaparlemen.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Kalimantan Selatan, dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua Sementara Suwanti, bersama Wakil Ketua Sementara Awaludin, telah menetapkan delapan fraksi.
Suwanti, Ketua DPRD Kotabaru sementara, mengungkapkan bahwa salah satu langkah penting dalam pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) adalah penetapan fraksi-fraksi. Menurut Suwanti, fraksi-fraksi ini akan memungkinkan anggota dewan untuk melaksanakan tugas dan fungsi legislatif mereka secara efektif.
“Dalam peraturan, setiap fraksi harus terdiri dari setidaknya tiga anggota, sesuai dengan jumlah komisi di DPRD setempat,” jelas Suwanti.
Ia menambahkan bahwa partai politik yang memenuhi syarat jumlah anggota dapat membentuk satu fraksi, sedangkan partai yang jumlah anggotanya tidak mencukupi bisa bergabung dengan fraksi lain atau membentuk fraksi gabungan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 dan kesepakatan pembentukan fraksi DPRD Kotabaru periode 2024-2029 yang dibacakan oleh PLT Sekretaris DPRD, Mardiarul Husna, berikut adalah susunan fraksi yang ditetapkan:
– Fraksi PDIP: Ketua Jerry Lumenta, Wakil Ketua Agus Subejo, Sekretaris Gewsima Mega Putra, Anggota Mukhlis Riva’i dan Abdul Halik.
– Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN): Ketua M. Lutfi Ali, Wakil Ketua Abu Suwandi, Sekretaris Rahmad, Anggota H. Abidin Daeng Mappuji dan Suntoro.
– Fraksi Golkar: Ketua Ruspiyandi, Sekretaris Chairil Anwar, Bendahara Bahrul Ilmi, Anggota Syahrani.
– Fraksi Gerindra: Ketua Junaidi, Wakil Ketua H. Rustam Effendi, Sekretaris Sandri Alfandi, Anggota Nosriyono.
– Fraksi PKB: Ketua M. Suhartono, Sekretaris Hj. Norhaida, Bendahara H. Fitriadi.
– Fraksi PKS-Hanura: Ketua Suriyah, Sekretaris Hj. Rosida, Anggota Nurtaibah dan Abdul Basir.
– Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan: Ketua Mustakim, Wakil Ketua H. Kadir, Sekretaris Harmono, Anggota Amaliah.
– Fraksi Nasdem-Demokrat (ND): Ketua Hj. Alfisah, Sekretaris Hj. Syarifah Jamilah, Anggota M. Zaini dan H. Hasanudin.












