Partai Politik

Fraksi Golkar Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Menghidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

×

Fraksi Golkar Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Menghidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Sebarkan artikel ini
Fraksi Golkar Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Menghidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
Doc. Foto: BITV Online

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan menghidupkan kembali konsep dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

“Dwifungsi TNI tidak mungkin dihidupkan kembali. Justru RUU TNI memperketat aturan terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI. Jika seorang prajurit TNI aktif ingin menduduki jabatan sipil di luar tugas dan fungsi TNI, maka mereka harus pensiun terlebih dahulu,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Sarmuji menambahkan bahwa ia menolak kembalinya era di mana prajurit TNI bisa menduduki posisi sipil seperti lurah, bupati, wali kota, gubernur, pimpinan BUMN, bahkan rektor, tanpa harus pensiun dari dinas militer.

Dalam revisi terbaru, jika seorang prajurit aktif ingin menjabat di posisi sipil, mereka diwajibkan untuk pensiun atau mundur dari dinas keprajuritan guna menghindari rangkap jabatan.

Menurut Sarmuji, alasan penempatan personel TNI di kementerian atau lembaga adalah untuk memaksimalkan potensi dan kompetensi yang dimiliki oleh prajurit. Salah satu contoh adalah penguatan di lembaga siber dan sandi negara, yang membutuhkan keahlian teknis dari personel TNI.

Selain itu, Sarmuji menyoroti pentingnya kolaborasi antara TNI dan Polri dalam menangani terorisme. “Dalam penanggulangan terorisme, kerja sama antara TNI dan Polri sangat diperlukan untuk memperkuat ketahanan nasional dari ancaman teroris, baik dari dalam maupun luar negeri,” jelasnya.

Sarmuji juga menekankan bahwa pelibatan TNI dalam lembaga negara sebenarnya sudah berlangsung selama ini. Revisi UU TNI hanya memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk memperjelas dan memperkuat aturan tersebut.

BACA JUGA:  Gerindra Ungkap Prabowo Tak Abaikan Hukum Soal Maaf untuk Koruptor

Beberapa lembaga yang selama ini diisi oleh prajurit TNI tetapi belum memiliki payung hukum yang jelas antara lain:
– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
– Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT)
– Badan Keamanan Laut (Bakamla)
– Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Meski ada penyesuaian dalam revisi tersebut, Sarmuji memastikan bahwa aturan mengenai larangan TNI terlibat dalam politik praktis dan bisnis tetap berlaku. “Golkar akan tetap menjaga amanah reformasi 1998 untuk memastikan TNI tetap fokus pada tugas utama menjaga pertahanan dan keamanan negara,” ujarnya.

Sarmuji berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan revisi ini karena substansinya justru mempertegas supremasi sipil dan meningkatkan profesionalisme prajurit TNI.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Jakarta telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Perubahan dalam revisi tersebut mencakup pengaturan kedudukan koordinasi TNI, penambahan tugas operasi militer selain perang, pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas atau usia pensiun.

Salah satu poin utama dalam revisi adalah perubahan Pasal 47, yang menambah jumlah jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 14 posisi. Jika seorang prajurit aktif ingin menjabat di luar ketentuan tersebut, mereka diwajibkan untuk pensiun terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!