beritaparlemen.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 sebelum bisa mengumumkan alokasi kursi legislatif yang diraih oleh setiap partai politik.
“Oleh karena itu, kami belum bisa melanjutkan penetapan perolehan kursi partai politik,” ujar anggota KPU, Idham Holik, saat rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (31/7/2024).
Idham menjelaskan bahwa KPU awalnya berencana mengumumkan jumlah kursi legislatif pada hari ini. Namun, informasi terbaru menunjukkan bahwa dua gugatan terkait PHPU Pileg 2024 telah diajukan ke MK pada Rabu siang.
Menurut informasi dari situs resmi MK, gugatan pertama menyangkut PHPU untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024, diajukan oleh Partai Nasdem.
Sedangkan gugatan kedua berkaitan dengan PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2024, dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024, diajukan oleh Partai Demokrat.
Idham belum dapat memastikan kapan MK akan menyelesaikan sengketa PHPU ini.
Sementara itu, setiap partai politik harus mengetahui hasil perolehan suara Pemilu 2024 agar dapat mencalonkan kepala daerah, dengan pendaftaran yang dijadwalkan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Melihat situasi ini, Idham optimis bahwa MK akan mempertimbangkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada, sehingga sengketa PHPU dapat segera diselesaikan dan KPU bisa mengumumkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 dengan cepat.
“Kami sangat yakin hal tersebut akan menjadi pertimbangan khusus bagi MK, namun karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita akan mengikuti prosesnya,” ujar Idham.












