Parlemen

Habiburokhman Tegaskan Isu “Partai Cokelat” di Pilkada 2024 Adalah Hoaks

×

Habiburokhman Tegaskan Isu “Partai Cokelat” di Pilkada 2024 Adalah Hoaks

Sebarkan artikel ini
Habiburokhman Tegaskan Isu Partai Cokelat di Pilkada 2024 Adalah Hoaks
Doc. Foto: era.id

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa tudingan adanya keterlibatan “partai cokelat” yang diasosiasikan dengan aparat kepolisian dalam Pilkada 2024 adalah informasi tidak benar atau hoaks.

“Apa yang disampaikan oleh segelintir pihak terkait ‘parcok’ (partai cokelat) dan lainnya kami anggap sebagai hoaks,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024) lalu.

Habiburokhman menjelaskan bahwa tuduhan semacam itu tidak masuk akal secara logis. Menurutnya, dinamika dalam Pilkada tidak hanya melibatkan persaingan antara dua kubu politik, tetapi juga memungkinkan terjadinya berbagai bentuk koalisi antara partai politik (parpol) untuk mengusung kandidat di setiap wilayah.

“Kapolri hampir tidak mungkin menggunakan institusinya untuk kepentingan salah satu kubu tertentu, karena dalam pilkada, partai-partai politik bisa saling berkoalisi lintas kubu,” tegasnya.

BACA JUGA:  DPR Soroti Pagar Laut Tangerang yang Rugikan Nelayan

Dia juga mengingatkan pentingnya bagi anggota DPR untuk memberikan pernyataan berdasarkan bukti kuat. Pernyataan yang tidak didukung bukti, meskipun tidak selalu menimbulkan dampak hukum, dapat menimbulkan persoalan etik yang menjadi ranah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

“Kami meminta sesama anggota DPR, meski memiliki kebebasan berpendapat, tetap mendasarkan pernyataan pada fakta yang jelas. Jangan hanya mengandalkan narasi, karena isu seperti ini dapat menciptakan situasi yang tidak kondusif,” ujarnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa ia menerima informasi bahwa seorang anggota DPR yang mengeluarkan pernyataan terkait isu “partai cokelat” dalam Pilkada 2024 telah dilaporkan ke MKD. Namun, ia menolak menyebutkan nama anggota yang dimaksud.

“Saya dengar orang tersebut sudah dilaporkan ke MKD. Sesuai prosedur, nanti mereka akan dipanggil, dimintai keterangan, dan diminta membuktikan tuduhannya. Jika tidak mampu membuktikan, tentu ada konsekuensinya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!