beritaparlemen.id – Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru sembilan anggota DPRD Bali terpilih yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ini berarti ada 46 legislator terpilih lainnya yang belum menyerahkan laporan tersebut.
Lidartawan tidak mengungkapkan nama-nama anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN. Para legislator masih memiliki waktu hingga H-21 sebelum mereka dilantik pada 1 September 2024.
“Pelantikan dijadwalkan pada 1 September, jadi masih ada waktu,” kata Lidartawan saat menghadiri acara Media Gathering KPU Bali di Denpasar, Kamis (18/7/2024).
Dari sembilan anggota DPRD yang sudah melaporkan LHKPN, mereka berasal dari partai Demokrat, NasDem, dan Golkar.
Sebelumnya, KPU Bali mencatat bahwa hanya dua anggota DPRD Bali terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. Pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu syarat bagi legislator baru sebelum mereka resmi dilantik.












