Ragam

Interupsi Anggota DPRD Warnai Rapat Pengunduran Diri Gibran

×

Interupsi Anggota DPRD Warnai Rapat Pengunduran Diri Gibran

Sebarkan artikel ini
Interupsi Anggota DPRD Warnai Rapat Pengunduran Diri Gibran
Doc. Foto: sigijateng.id

 

beritaparlemen.id – Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka membacakan surat pengunduran dirinya dalam rapat Paripurna DPRD Solo. Rapat tersebut berlangsung dengan beberapa interupsi dari anggota DPRD yang berasal dari PDIP.

Gibran memulai pembacaan surat pengunduran dirinya dengan lancar, menyampaikan isi keputusan KPU RI nomor 504 tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“Yang bertanda tangan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, dengan ini mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wali Kota Solo masa jabatan 2021-2026 sehubungan dengan penetapannya sebagai Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang diberikan,” ujar Gibran saat membacakan surat tersebut pada Rabu (17/7/2024).

Setelah pembacaan oleh Gibran, DPRD menyusul dengan pembacaan tanggapan atas surat pengunduran diri tersebut. Sekretaris DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim, membacakan surat persetujuan terkait pengunduran diri Gibran dan pengangkatan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa sebagai pejabat sementara wali kota.

Namun, proses ini mendapat interupsi dari Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, serta anggota DPRD Solo, YF Sukasno. Suharsono menyoroti bahwa draf yang dibaca dianggap menyetujui pengunduran diri Gibran sebagai Wali Kota Solo, padahal DPRD seharusnya hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan pengganti, bukan untuk menyetujui atau menolak.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kalsel Apresiasi Remisi HUT RI ke-79

“Sebagai DPRD, kami hanya bertugas mengusulkan pengganti Wali Kota Solo, bukan menyetujui atau menolak. Draf tersebut harus diubah agar sesuai dengan kewenangan kami, yaitu mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur untuk pemberhentian wali kota dan pengangkatan wakil wali kota sebagai wali kota,” jelas Suharsono.

Pimpinan Dewan, Budi Prasetyo, menjawab interupsi tersebut dengan mengatakan bahwa pembacaan oleh Sekretaris DPRD hanya menyampaikan draf SK.

“Apa yang disampaikan oleh Pak Harsono terkait dengan posisi DPRD tidak dalam konteks menyetujui atau tidak. Draf SK yang dibacakan hanya bertujuan untuk proses administrasi, jika ada redaksional yang perlu dikoreksi, akan dilakukan revisi,” ujar Budi.

Setelah pembacaan surat pengunduran diri, DPRD Kota Solo memberikan kenang-kenangan berupa keris kepada Gibran. “Keris ini melambangkan kebangkitan ekonomi dan harapan untuk kemajuan Kota Solo. Semoga keris ini menjadi simbol kerja keras, kerendahan hati, dan ingatan terhadap masyarakat Surakarta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!