beritaparlemen.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo atas langkah tegasnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memecat Hasyim Asy’ari dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa hormat.
Pemecatan ini terkait dengan keterlibatan Hasyim dalam kasus asusila yang berpotensi menjeratnya dengan hukuman pidana.
“Dia bisa dijerat pidana berdasarkan UU 12/2022 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara sesuai UU TPKS atau Tindak Pidana Kejahatan Seksual,” ungkap Junimart kepada wartawan pada Rabu (10/7/2024).
Junimart menjelaskan bahwa langkah Presiden menerbitkan Keppres tersebut sejalan dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Komisi II DPR RI, kata Junimart, akan segera mengadakan rapat dalam masa reses untuk membahas penggantian Hasyim.
“Kami mengapresiasi Keppres pemberhentian ini dan dalam masa reses, Komisi II DPR RI akan mengundang Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu untuk rapat guna menindaklanjuti Keppres ini, serta hal-hal lainnya terkait rancangan PKPU dan komisioner pengganti Pak Hasyim Asy’ari,” ujarnya.
Junimart menekankan pentingnya Presiden segera mengeluarkan Keppres Pengangkatan Ketua KPU baru demi kelancaran Pemilihan Umum yang akan datang.
“Presiden harus segera menerbitkan Keppres Pemberhentian yang disusul dengan Keppres Pengangkatan dalam waktu singkat sebagai tindak lanjut keputusan DKPP yang memberhentikan dengan tidak hormat Ketua sekaligus Anggota KPU Hasyim Asy’ari. Keppres ini penting untuk memastikan kelancaran kerja penyelenggara pemilukada serentak pada 27 November 2024,” tuturnya.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari karena terlibat dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anggota PPLN di wilayah Eropa. Keputusan DKPP tersebut diambil setelah pemeriksaan dan pembacaan putusan di ruang sidang DKPP pada Rabu (3/7).
Hasyim juga pernah diadukan terkait kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, yang pada saat itu DKPP memberikan sanksi peringatan keras.