BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI periode 2024-2029, Taufik Basari, menjelaskan sejumlah fokus kajian yang akan menjadi prioritas selama masa jabatannya.
Menurutnya, K3 MPR RI bertugas menjalankan mandat dari MPR RI dalam mengkaji berbagai aspek konstitusi guna memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Dari periode sebelumnya, terdapat beberapa rekomendasi yang perlu diperdalam dan dikaji lebih lanjut,” ujar Taufik usai pengukuhan keanggotaan K3 MPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Salah satu rekomendasi yang akan dikaji lebih dalam adalah usulan amendemen terbatas UUD 1945. “Pada periode sebelumnya, isu ini sudah dibahas dan menghasilkan rekomendasi untuk didalami lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, kajian mengenai posisi kelembagaan MPR RI dalam sistem ketatanegaraan juga menjadi fokus K3 MPR RI saat ini. “Kami akan membahas arah kelembagaan MPR RI ke depannya sebagai bagian dari kajian komisi ini,” lanjutnya.
Namun, sebelum melaksanakan kajian tersebut, K3 MPR RI akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Pengkajian MPR RI. “Sebagai badan penunjang, kami tidak dapat langsung merumuskan rencana tanpa berkoordinasi. Setelah berkoordinasi, barulah kami bisa menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan,” jelasnya.
Taufik juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, K3 MPR RI akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk kepentingan publik. “Kami ingin menjadikan komisi ini sebagai jembatan antara MPR RI dan masyarakat, termasuk akademisi, kampus, serta publik secara luas,” paparnya.
Partisipasi publik juga akan menjadi perhatian utama dalam pembahasan amendemen terbatas UUD 1945. “Kami berharap setiap gagasan mengenai amendemen UUD 1945 melibatkan partisipasi publik yang luas, agar tidak hanya menjadi diskusi di tingkat elite, tetapi benar-benar menjadi bagian dari kepemilikan bersama seluruh masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, K3 MPR RI merupakan unsur pendukung MPR RI yang bertugas memberikan masukan, pertimbangan, serta saran dalam pengkajian sistem ketatanegaraan.
“K3 MPR RI terdiri dari 65 anggota yang berasal dari fraksi-fraksi dan kelompok DPD, serta melibatkan mantan anggota MPR RI, tokoh masyarakat, dan akademisi, termasuk para guru besar,” tutup Taufik Basari.