BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai bahwa kebijakan pelarangan pengecer dalam menjual LPG 3 kg diterapkan secara tiba-tiba tanpa sosialisasi yang memadai, sehingga menyulitkan masyarakat dalam memperoleh “gas melon” tersebut.
“Kami melihat penerapan aturan ini dilakukan secara mendadak dan kurang tersosialisasi dengan baik, sehingga dampaknya tidak diperhitungkan secara matang. Akibatnya, terjadi penumpukan masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg,” ujar Sufmi Dasco usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Pada awalnya, keputusan untuk membatasi penjualan LPG 3 kg hanya sampai tingkat pangkalan dibuat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan harga di pasaran agar LPG tidak dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Bahlil menjelaskan bahwa regulasi tersebut didasarkan pada laporan yang diterima Kementerian ESDM mengenai distribusi LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran, mengingat produk ini merupakan barang subsidi dari pemerintah.
Namun, kebijakan ini bukan merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden bahkan telah memanggil Bahlil ke Istana Kepresidenan untuk memberikan arahan terkait kebijakan tersebut.
Dasco menilai bahwa kebijakan yang dibuat oleh kementerian memang bisa berjalan tanpa perlu mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden. Namun, jika kebijakan tersebut menimbulkan dampak yang luas di masyarakat, Presiden memiliki wewenang untuk turun tangan.
“Saya belum mengetahui apakah kebijakan semacam ini harus selalu dikoordinasikan dengan Presiden. Namun, kementerian memang dapat membuat kebijakan sendiri. Jika kebijakan tersebut berdampak besar, Presiden dapat melakukan intervensi,” jelas Dasco.
Sejak Selasa, pengecer LPG 3 kg diizinkan kembali beroperasi dengan status baru sebagai subpangkalan. Keputusan ini bertujuan untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi. Pengecer yang kini berstatus subpangkalan diwajibkan menggunakan aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Aplikasi ini memungkinkan pencatatan data pembelian, termasuk identitas pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jual LPG 3 kg. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin membeli LPG subsidi di subpangkalan kini diwajibkan untuk membawa KTP.