BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan mengatur penerapan pajak bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata.
Menurut Saleh, aturan ini menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Kepariwisataan guna meningkatkan pendapatan negara dari sektor pariwisata. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pajak individual bagi wisatawan asing.
“Jadi, orang yang datang ke Bali tidak bisa begitu saja masuk secara gratis, mereka tetap harus membayar pajak. Besarannya nanti akan dihitung lebih lanjut,” ujar Saleh sebagaimana dilansir dari laman ANTARA di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Ia menyoroti bahwa saat ini wisatawan asing dapat dengan mudah mengunjungi berbagai destinasi wisata di Indonesia, meskipun banyak dari mereka hanya membawa uang dalam jumlah terbatas sehingga dampaknya terhadap pendapatan negara tidak signifikan.
“Banyak yang datang dengan uang seadanya, tanpa memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi wisata kita. Ini harus dipikirkan agar pemasukan negara dari sektor pariwisata bisa meningkat,” tegasnya.
Selain penerapan pajak bagi WNA, RUU Kepariwisataan juga bertujuan untuk mengembangkan pariwisata di desa-desa, atau yang dikenal sebagai desa wisata. Dengan berkembangnya desa wisata, pendapatan yang dihasilkan akan lebih langsung dirasakan oleh masyarakat setempat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
Ia menambahkan bahwa dengan kesadaran masyarakat terhadap potensi ekonomi pariwisata, Indonesia dapat mengejar ketertinggalannya dari negara-negara ASEAN lainnya, seperti Thailand. “Kita masih tertinggal dibanding beberapa negara, seperti Thailand. Maka, kita harus mengejar ketertinggalan itu,” ujarnya.
Selain sebagai sektor ekonomi, Saleh juga berharap pariwisata Indonesia dapat berperan sebagai sarana diplomasi budaya di kancah internasional. Dengan memperkenalkan keunikan budaya lokal melalui sektor wisata, Indonesia dapat memperkuat identitasnya di mata dunia.
“Bahkan, pariwisata bisa menjadi alat diplomasi budaya di luar negeri. Kedutaan besar Republik Indonesia yang ada di berbagai negara dapat memanfaatkannya untuk memperkenalkan budaya kita,” jelasnya.
Namun, Saleh mengakui bahwa menjadikan pariwisata sebagai bagian dari diplomasi budaya bukanlah hal yang mudah, mengingat kewenangan dalam menjalankan diplomasi negara masih berada di bawah Kementerian Luar Negeri. “Kami sedang mencari formula atau kalimat yang tepat agar upaya ini bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi VII DPR RI memiliki cakupan tugas yang meliputi bidang perindustrian, ekonomi kreatif, pariwisata, UMKM, dan sarana publikasi.