Aspirasi

Ketua DPD RI Apresiasi Efisiensi Anggaran Pemerintahan Prabowo

×

Ketua DPD RI Apresiasi Efisiensi Anggaran Pemerintahan Prabowo

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD RI Apresiasi Efisiensi Anggaran Pemerintahan Prabowo
Doc. Foto: suaraindonews

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, mengapresiasi langkah Presiden RI Prabowo Subianto dalam melakukan efisiensi anggaran guna memastikan alokasi dana yang tepat dan optimal untuk program prioritas pemerintah.

Menurutnya, penghematan anggaran adalah budaya yang perlu diterapkan agar tidak terjadi kebocoran dana, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami mendukung penuh kebijakan Presiden dalam menciptakan efektivitas belanja pemerintah. Prabowo memiliki perhatian serius terhadap penggunaan anggaran agar benar-benar menyasar program prioritas,” ujar Sultan dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Ia menilai kebijakan efisiensi ini menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo. Bahkan, dalam 100 hari pertama kepemimpinannya, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahannya mencapai 81 persen.

“Ini mungkin pertama kalinya dalam sejarah seorang kepala pemerintahan RI berani melakukan terobosan besar seperti ini,” tambahnya.

Meski demikian, Sultan mengingatkan agar kebijakan efisiensi tersebut tidak menghambat pelayanan publik. Ia meminta seluruh kementerian dan lembaga tetap menjaga kinerja mereka dalam melayani masyarakat.

BACA JUGA:  DPD RI Minta Pemilihan Gubernur oleh DPRD Tidak Terburu-buru

“Penghematan anggaran harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif pada program strategis pemerintah, seperti program makan bergizi gratis,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa efisiensi anggaran harus disertai dengan inovasi dalam tata kelola pemerintahan. “Saat efisiensi dilakukan, inovasi harus berjalan. Jangan sampai efisiensi justru menurunkan kualitas layanan publik dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan surat yang menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi terhadap 16 pos belanja.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menargetkan pemangkasan anggaran hingga Rp256,1 triliun dengan persentase pemotongan yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!