Aspirasi

Ketua DPRD Bandung Ungkap Industri Kreatif Harus Jadi Magnet Investasi!

×

Ketua DPRD Bandung Ungkap Industri Kreatif Harus Jadi Magnet Investasi!

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bandung Ungkap Industri Kreatif Harus Jadi Magnet Investasi!
Doc. Foto: infobandungkota.com

BERITAPARLEMEN.ID – BANDUNG – Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, mengajak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk lebih aktif mengembangkan sektor industri dan ekonomi kreatif agar menjadi magnet investasi di wilayahnya.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Penanaman Modal. Peraturan daerah yang telah berlaku selama dua tahun ini diharapkan dapat diimplementasikan secara maksimal.

Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal disusun sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut, Asep menjelaskan bahwa urusan perizinan kini diatur oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah berperan dalam pengawasan yang dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) terpusat.

Asep menyatakan bahwa dengan adanya Perda ini, ia berharap proses investasi di Bandung dapat dipermudah namun tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

“Kami ingin Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini mampu mendorong investasi yang tidak hanya mudah tetapi juga berdampak positif pada ekonomi dan tetap menjaga lingkungan,” ujar Asep, yang juga menjabat Wakil Ketua Pansus Pembahasan Perda ini pada 2022, Senin (28/10/2024).

BACA JUGA:  Banggar DPR Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Sudah di Jalur Tepat

Asep menekankan bahwa pembahasan Perda ini bertujuan agar ekonomi tumbuh namun tidak mengorbankan lingkungan. Di Bandung, investasi cenderung terbatas pada sektor perumahan dan layanan kesehatan, berbeda dengan kawasan industri seperti Bekasi atau Karawang.

Lebih lanjut, Asep berharap dengan Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal, sektor ekonomi kreatif di Bandung dapat menjadi sasaran utama investasi. Menurutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus proaktif dalam mempromosikan potensi kreatif Bandung.

“Sektor ekonomi kreatif, seperti produk-produk lokal yang inovatif, layak diprioritaskan untuk investasi. Banyak karya kreatif dari pelaku usaha Bandung, seperti pengembangan software dan produk lokal lainnya, yang seharusnya mendapat dukungan investasi,” ungkapnya.

Dalam Pasal 17 Perda tersebut, pemerintah juga diamanatkan untuk menyusun peta investasi guna mendukung iklim investasi daerah. Peta ini memetakan berbagai sektor, termasuk infrastruktur, perumahan, serta industri kreatif, sebagai prioritas pengembangan investasi.

“Melalui poin khusus dalam Pasal 17 huruf C, pengembangan industri kreatif ditetapkan sebagai salah satu fokus utama dalam peta investasi Kota Bandung,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!