Aspirasi

Ketua DPRD Jabar Kritisi Rencana Perluasan TPA Sarimukti

×

Ketua DPRD Jabar Kritisi Rencana Perluasan TPA Sarimukti

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Jabar Kritisi Rencana Perluasan TPA Sarimukti
Doc. Foto: antaranews.com

BERITAPARLEMEN.ID – BANDUNG – Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa, mengungkapkan kritik terhadap rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti oleh Pemprov Jabar. Ia menilai bahwa proyek ini dapat mengurangi luas hutan dan berpotensi merusak lingkungan akibat limbah yang dihasilkan.

Menurut Buky, perluasan TPA ini akan menjangkau area milik Perhutani, sehingga mengurangi kawasan hutan serta meningkatkan risiko pencemaran ekosistem sekitar, termasuk sungai dan Waduk Jatiluhur.

“Lindi dari TPA Sarimukti sudah terbukti dialirkan ke sungai dengan kadar racun yang tinggi, hingga ikan yang hidup di sana pun mati,” ujar Buky Wibawa di Bandung, pada Jumat (1/11/2024).

Selain itu, ia juga memperingatkan adanya potensi ledakan akibat akumulasi gas metana dari dekomposisi sampah oleh bakteri anaerob, yang terutama akan merugikan masyarakat sekitar yang terkena dampak kerusakan lingkungan akibat perluasan ini.

Buky berpendapat bahwa memperluas TPA Sarimukti bukanlah solusi yang tepat untuk menangani masalah sampah. Ia lebih mendukung pendekatan pengurangan sampah yang dimulai dari sumbernya, dengan cara memilah sampah organik dan anorganik.

BACA JUGA:  DPRD Cimahi Soroti Standar Pembangunan TPT Pasca-Longsor

Hal ini perlu didukung oleh edukasi yang terus-menerus untuk masyarakat mengenai pemilahan sampah. Ia menambahkan, di pasar-pasar tradisional yang menghasilkan banyak sampah organik, harus ada pengelolaan yang efektif untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk atau metode penanganan lainnya yang bersifat mandiri.

“Sampah terus diproduksi setiap hari, sehingga kita perlu menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini,” tegasnya.

Buky juga menekankan pentingnya adanya solusi yang cepat dan tepat untuk mengatasi masalah persampahan di Bandung Raya, sembari menunggu penyelesaian Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Nagreg, Kabupaten Bandung yang dijadwalkan rampung pada tahun 2028.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar telah merencanakan perluasan TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai langkah untuk mengatasi situasi darurat sampah di Bandung Raya, dengan rencana untuk mulai beroperasi pada tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!