Aspirasi

Ketua Komisi II DPR Nilai Pemakzulan Bupati Pati Terlalu Dini

×

Ketua Komisi II DPR Nilai Pemakzulan Bupati Pati Terlalu Dini

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR Nilai Pemakzulan Bupati Pati Terlalu Dini
Doc. Foto: menpan.go.id

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi aksi protes warga terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang memicu rencana pemakzulan usai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Ia menilai, kebijakan tersebut memang tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat, namun belum perlu berujung pada pemberhentian kepala daerah.

Menurut Rifqinizamy, kemandirian fiskal di sebagian besar daerah masih rendah sehingga bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Saat APBN mengalami efisiensi dan refocusing, pemerintah daerah kerap mencari jalan pintas dengan menaikkan pajak untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Masalahnya, kebijakan ini diambil di tengah kondisi ekonomi yang penuh dinamika dan belum stabil, sehingga wajar menuai kritik publik,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat. APBD, kata Rifqinizamy, sebaiknya dibuka secara transparan, termasuk menjelaskan jika ada program yang batal dijalankan karena keterbatasan anggaran. “Kalau memang belum mampu membiayai kebutuhan daerah, sampaikan secara jujur kepada publik,” katanya.

BACA JUGA:  DPR RI Usulkan Panja Penegakan Hukum Impor Ilegal

Legislator NasDem itu juga mengingatkan agar pejabat publik berhati-hati mengambil kebijakan yang berdampak langsung pada rakyat. Demonstrasi warga, menurutnya, adalah bentuk aspirasi yang sepatutnya diterima.

Rifqinizamy menilai Bupati Sudewo masih layak diberi kesempatan untuk memperbaiki kebijakan, mengingat masa jabatannya belum genap satu tahun.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Pati telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses rencana pemakzulan. Dalam rapat pansus, Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo menyebut pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati tidak sah, bahkan sudah mendapat tiga kali teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain masalah jabatan direktur, pansus juga membahas pemutusan kontrak sekitar 200 tenaga honorer di RSUD tersebut. “Bagaimana langkah selanjutnya, akan kita bahas dalam rapat berikutnya,” ujar Bandang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!