BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mendesak pemerintah untuk segera membentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Bamsoet mengungkapkan kebutuhan mendesak akan langkah konkret untuk memperkuat keamanan siber di seluruh sektor, terutama setelah peretasan oleh Bjorka yang mengungkap 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pihaknya juga meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan informasi terkait data yang bocor agar masyarakat tidak merasa cemas.
“Pemerintah harus lebih serius dalam menangani kasus peretasan ini dengan meningkatkan keamanan siber dan perlindungan data pribadi masyarakat, karena insiden ini menunjukkan bahwa keamanan siber di Indonesia masih sangat rentan,” katanya.
Ia turut menegaskan pentingnya membentuk OPDP sebagai langkah untuk mencegah masalah kebocoran data di sektor pemerintah dan swasta. Bamsoet meminta agar penyelidikan kasus kebocoran data dilanjutkan dan tidak hanya berhenti pada tahap investigasi.
“Perlindungan data harus menjadi prioritas utama dan bukan hanya reaksi terhadap insiden, tetapi perlu diatur dalam kebijakan jangka panjang yang sistematis,” tegasnya.