BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi I DPR menyoroti pentingnya pembentukan lembaga tunggal yang bertanggung jawab atas keamanan laut untuk mengurangi potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal di wilayah perairan.
“Keberadaan lembaga tunggal yang fokus pada keamanan laut sangat diperlukan guna mengurangi risiko kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal di laut,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan.
Pernyataan ini disampaikan saat memimpin rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas Otto Hasibuan, serta Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus.
Ahmad Heryawan mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari enam lembaga yang terlibat dalam pengawasan keamanan laut dan penegakan hukum di laut, seperti TNI Angkatan Laut (AL) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. “Indonesia perlu memiliki lembaga yang kuat, bahkan mungkin lembaga tunggal seperti coast guard di negara lain,” tegasnya.
Selama ini, Bakamla RI sering berperan sebagai coast guard Indonesia, terutama saat Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan bersama dengan Presiden China Xi Jinping pada akhir tahun lalu.
Namun, menurut Ahmad Heryawan, posisi kelembagaan Bakamla RI sebagai coast guard perlu diperkuat melalui peraturan yang lebih kuat. “Dengan penguatan kelembagaan dan regulasi yang memadai, Bakamla dapat secara resmi mewakili coast guard Indonesia,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya peningkatan status hukum Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut menjadi peraturan yang lebih tinggi, seperti undang-undang, untuk memperkuat legitimasi Bakamla RI sebagai coast guard nasional.
“Perlu peningkatan regulasi dari Perpres menjadi undang-undang yang lebih kuat, terutama dalam menghadapi dinamika geopolitik kawasan yang semakin kompleks,” ungkapnya.
Ahmad Heryawan menegaskan bahwa langkah ini penting untuk melindungi kedaulatan laut Indonesia, menjaga potensi ekonomi maritim, serta mengamankan perairan nasional dari ancaman asing dan aktivitas penyelundupan barang ilegal yang merugikan ekonomi lokal.












