BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengagendakan pembahasan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) harus diulang dalam waktu paling lama satu tahun jika kotak kosong menang.
Rifqinizamy menjelaskan, sebagai mitra kerja KPU dan Bawaslu, Komisi II bertugas untuk menyusun regulasi yang sesuai dengan putusan MK tersebut.
“Kami akan membahas hal ini dengan KPU dan Bawaslu agar Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sesuai dengan putusan MK,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Menurutnya, waktu satu tahun dianggap cukup untuk mempersiapkan pemungutan suara ulang. “Satu tahun adalah waktu yang moderat untuk KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah mempersiapkan pilkada ulang jika kotak kosong menang,” tambahnya.
Pribadi, Rifqinizamy juga mengapresiasi putusan MK yang dianggap mendukung prinsip demokrasi dengan menempatkan kedaulatan rakyat dalam memilih kepala daerah.
“Prinsip dasar kedaulatan rakyat dalam memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis harus dijadikan pedoman untuk menetapkan kepala daerah definitif,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (15/11), MK memutuskan bahwa pilkada akan diulang dalam waktu satu tahun setelah kotak kosong menang pada pilkada calon tunggal. Putusan ini merupakan interpretasi baru dari Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Pada 25 September 2024, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada September 2025 jika kotak kosong menang di Pilkada 2024.
KPU RI mencatat terdapat 37 pasangan calon tunggal yang akan bersaing dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024, terdiri dari 1 calon gubernur, 31 calon bupati, dan 5 calon wali kota.