Parlemen

Komisi II DPR Bahas Dampak Sengketa Pilkada di MK

×

Komisi II DPR Bahas Dampak Sengketa Pilkada di MK

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPR Bahas Dampak Sengketa Pilkada di MK
Doc. Foto: Tribunnews

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi II DPR RI mengadakan rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih berpotensi tidak sesuai jadwal Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, terutama karena adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rifqinizamy memaparkan, terdapat tiga klaster PHP di MK: 23 perkara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi, 238 perkara untuk bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara terkait wali kota dan wakil wali kota di 233 kabupaten dan kota.

BACA JUGA:  Komisi X DPR RI Dorong Penyesuaian Gaji Dosen dengan Beban Kerja

Ia menyebut, para kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di MK berharap pelantikan tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni 7 Februari 2025 untuk gubernur-wakil gubernur, dan 10 Februari 2025 untuk bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota.

Namun, MK menyarankan agar pelantikan dilakukan serentak, kecuali untuk daerah yang menghadapi pemilu ulang, penghitungan suara ulang, atau situasi force majeure.

Rifqinizamy juga menyoroti aturan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur tahapan penetapan dan pengusulan pelantikan hingga proses pelantikan di DPRD.

Dalam diskusi, ia mengajak semua pihak untuk menemukan solusi terbaik agar pelantikan kepala daerah definitif dapat segera terlaksana. “Pilkada selesai, tetapi pelantikan kepala daerah jangan tertunda,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!