Parlemen

Komisi II DPR Dorong Kemendagri Atur Pembubaran BUMD Tidak Sehat

×

Komisi II DPR Dorong Kemendagri Atur Pembubaran BUMD Tidak Sehat

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPR Dorong Kemendagri Atur Pembubaran BUMD Tidak Sehat
Doc. Foto: ANTARA

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pembinaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak menunjukkan kinerja sehat.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa aturan tersebut penting agar pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengambil tindakan terhadap BUMD yang secara nyata merugi atau tidak berkontribusi pada pendapatan daerah.

“Peraturan itu nantinya memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk membubarkan BUMD yang terbukti tidak sehat,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Ia menyoroti ketimpangan kondisi BUMD di berbagai daerah. Ada yang berhasil menopang kemandirian fiskal daerah, namun tidak sedikit pula yang justru menjadi beban keuangan karena terus disuntik dana dari APBD tanpa hasil yang memadai.

BACA JUGA:  Pembahasan AKD DPRD Cianjur Targetkan Selesai Bulan Ini

“Setiap tahun dana APBD dikucurkan, tapi BUMD-nya tidak menghasilkan profit sama sekali,” lanjut Rifqinizamy.

Sebagai langkah lanjutan, ia juga mengusulkan agar Permendagri tersebut mencakup mekanisme pembentukan holding BUMD. Tujuannya adalah untuk memperluas cakupan usaha BUMD hingga lintas daerah, serta memperkuat sinergi antar-BUMD.

Melalui skema holding ini, BUMD yang kuat diharapkan bisa memberikan dukungan bagi yang masih berkembang agar bersama-sama mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!