BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa di Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk mengevaluasi kinerja Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rapat ini digelar setelah diberlakukannya Tata Tertib DPR RI yang baru, yang memberikan kewenangan bagi DPR untuk melakukan evaluasi terhadap lembaga tersebut.
Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menjelaskan bahwa revisi Tata Tertib ini bertujuan untuk memperkuat fungsi kontrol dan pengawasan DPR terhadap lembaga-lembaga penyelenggara pemilu. “Fungsi utama Tata Tertib adalah untuk memastikan adanya check and balance, bukan untuk tujuan tertentu yang menimbulkan spekulasi,” katanya.
Dede tidak mengungkapkan alasan rinci rapat yang berlangsung secara tertutup. Ia menyatakan bahwa keputusan itu diambil agar tidak ada persepsi yang keliru jika terdapat teguran yang disampaikan oleh anggota DPR.
Evaluasi juga mencakup penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta menanggapi berbagai kesulitan yang mungkin sudah dihadapi. Dede menambahkan bahwa pengaduan terkait Pilpres juga masih dalam penanganan.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala terhadap calon pejabat publik yang telah ditetapkan.
Revisi tersebut membuka peluang bagi DPR untuk menilai secara berkala pejabat publik yang telah melalui uji kelayakan dan kepatutan di komisi-komisi terkait.