Aspirasi

Komisi II DPR Perkirakan Biaya PSU Capai Rp1 Triliun

×

Komisi II DPR Perkirakan Biaya PSU Capai Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPR Perkirakan Biaya PSU Capai Rp1 Triliun
Doc. Foto: bisnis.com

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi II DPR RI memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah akibat putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 bisa mencapai hampir Rp1 triliun.

“Hitungan kasar saya, biaya ini bisa mencapai sekitar Rp900 miliar hingga Rp1 triliun,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, setelah memimpin rapat kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Anggaran tersebut mencakup biaya yang dibutuhkan oleh lembaga penyelenggara pemilu untuk melaksanakan PSU, serta anggaran untuk aparat keamanan yang bertugas menjaga kelancaran pemilu.

“KPU mengajukan anggaran sekitar Rp486 miliar, Bawaslu sekitar Rp215 miliar, dan untuk pilkada ulang sekitar Rp250 miliar. Belum termasuk biaya untuk TNI dan Polri untuk pengamanan,” jelasnya.

Dede menambahkan bahwa pembiayaan PSU akan ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dengan kemungkinan dukungan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari pemerintah pusat.

“Sisanya mungkin akan ditanggung oleh pemerintah pusat, sesuai dengan undang-undang yang menyatakan bahwa jika pemerintah daerah tidak mampu, maka pemerintah pusat bisa memberikan dukungan pembiayaan. Namun, hal ini perlu dibicarakan lebih lanjut. Pemerintah harus siap, tidak ada pilihan, harus siap melaksanakan PSU,” ujarnya.

BACA JUGA:  DPR Tegaskan Indonesia Harus Lantang Bela Palestina di Forum Dunia

Komisi II DPR memberikan waktu 10 hari kerja kepada pemerintah untuk menyusun mekanisme pembiayaan PSU menggunakan APBD dan APBN, dimulai dari rapat hari ini.

Sebelumnya, dalam rapat kerja tersebut, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa PSU akibat putusan MK memerlukan anggaran sekitar Rp486 miliar.

Afifuddin juga menjelaskan bahwa 26 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan 24 di antaranya harus mengadakan PSU. Namun, beberapa daerah tidak memerlukan anggaran tambahan karena anggaran yang ada masih cukup.

“Enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih ada sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024,” kata Afifuddin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menambahkan bahwa PSU Pilkada 2024 di beberapa daerah membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat karena keterbatasan APBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Keterbatasan APBD menyebabkan tidak terpenuhinya anggaran untuk pengawasan PSU, sehingga perlu dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” kata Bagja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!