BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi II DPR RI periode 2019-2024 mencatatkan rekor di Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) atas jumlah pembuatan undang-undang terbanyak dalam satu periode, mencapai 160 undang-undang.
“Sebagai anggota Komisi II DPR RI di periode 2019-2024, saya sangat bangga dengan capaian bersama kami selama lima tahun. Kami berhasil menunjukkan kinerja luar biasa,” ungkap Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat acara penyerahan penghargaan MURI di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Saan menambahkan bahwa kinerja Komisi II memberikan pengaruh signifikan pada institusi DPR secara keseluruhan. “Apa yang dicapai oleh Komisi II berkontribusi pada peningkatan citra dan produktivitas DPR secara institusional,” ujar Saan.
Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Saan berharap rekor ini dapat memotivasi DPR RI periode 2024-2029 untuk meraih prestasi serupa di seluruh komisi, mulai dari Komisi I hingga Komisi XIII. “Kami berharap capaian legislatif dapat merata di seluruh komisi, bukan hanya di Komisi II,” katanya.
Ia juga berharap penghargaan ini dapat meningkatkan kredibilitas dan citra positif DPR RI di mata masyarakat, “Dengan meningkatnya kepercayaan publik, kami turut bangga,” tuturnya.
Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengejar rekor, melainkan hanya menjalankan fungsi legislasi yang menjadi tanggung jawab DPR RI.
“Ini adalah tugas kami untuk memproduksi undang-undang. Kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan tanggung jawab itu,” kata Doli.
Meski dihadapkan dengan keterbatasan anggaran, Komisi II tetap bekerja maksimal dalam penyusunan undang-undang. “Anggaran terbatas, namun dengan dedikasi, kami tetap bisa mencapai target hingga merampungkan 160 undang-undang dalam periode tugas ini,” jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Junimart Girsang, Sekjen DPR RI Indra Iskandar, serta Direktur Utama MURI Andre Purwandono.