BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyusun regulasi yang khusus mengatur penyelesaian konflik agraria yang melibatkan lembaga negara.
Permintaan tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan dalam rapat kerja Komisi II dengan jajaran Eselon I ATR/BPN dan seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN dari berbagai provinsi, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, yang membacakan hasil rapat, juga menegaskan bahwa pihaknya mendesak ATR/BPN bertindak tegas terhadap korporasi yang tidak menunjukkan itikad baik dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) maupun hak pengelolaan lahan dari izin perkebunan yang telah dikantongi.
Ia menyoroti banyaknya konflik agraria antara masyarakat dan institusi negara, seperti TNI, Polri, kementerian, atau BUMN, yang dipicu oleh klaim aset tanpa didukung dokumen resmi seperti HGU.
“Sering kali, lembaga negara hanya mengandalkan pencatatan aset sebagai dasar klaim kepemilikan tanah. Padahal, lahan tersebut bisa saja telah lama dimanfaatkan warga, termasuk sebagai lahan sawah atau permukiman desa. Masak kita, Komisi II dan ATR/BPN, tidak bisa membenahi ini hanya karena belum ada dasar hukum yang jelas?” ungkap Rifqi dalam rapat.
Usai rapat, Rifqi menyatakan DPR membuka peluang untuk merevisi sejumlah undang-undang yang relevan demi meredam konflik lahan antara masyarakat dan lembaga negara.
“Banyak kasus tumpang tindih lahan yang tidak kunjung selesai. Kita akan dorong revisi undang-undang sebagai jalan keluar,” katanya.
Rapat tersebut turut dihadiri secara langsung oleh 10 Kepala Kanwil BPN, sementara sisanya mengikuti secara daring. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, beserta para direktur jenderal di lingkungan kementerian, juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.