Parlemen

Komisi II DPR RI Dorong Finalisasi Aturan Pemekaran Daerah

×

Komisi II DPR RI Dorong Finalisasi Aturan Pemekaran Daerah

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPR RI Dorong Finalisasi Aturan Pemekaran Daerah
Doc. Foto: ANTARA

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi II DPR RI melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) strategis bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kamis (24/4/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan.

Kedua RPP tersebut, yakni tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah, akan menjadi dasar hukum bagi proses pemekaran wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, yang memimpin rapat, menyebut pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 30 Oktober 2024.

“Kenapa sampai saat ini kedua peraturan pemerintah itu belum terbit? Apakah ada langkah-langkah yang harus kita tempuh terlebih dahulu untuk merealisasikan aspirasi pemekaran daerah?” tanya Zulfikar dalam forum.

Ia menekankan pentingnya pemaparan rinci dari pihak pemerintah agar kebijakan yang diambil nantinya benar-benar efektif menyelesaikan persoalan pemekaran daerah yang masih tertahan.

Zulfikar memaparkan, sejak era reformasi pada 1999, jumlah daerah otonom di Indonesia meningkat signifikan. Dari 26 provinsi menjadi 38, kabupaten dari 234 menjadi 415, dan kota dari 59 menjadi 93. Ia menilai pertumbuhan ini didorong semangat kuat desentralisasi yang terus berkembang.

BACA JUGA:  Komisi X DPR RI Dorong Pemerintah Terapkan Pendidikan Gratis di SD

Hingga kini, lanjutnya, terdapat 341 usulan pemekaran wilayah yang berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Namun, aspirasi tersebut belum bisa ditindaklanjuti lantaran dua peraturan pemerintah yang menjadi payung hukumnya belum disahkan, padahal UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan penerbitan peraturan tersebut paling lambat dua tahun setelah undang-undang berlaku, yakni pada Oktober 2016.

Menanggapi hal ini, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik menjelaskan bahwa dua RPP tersebut sebenarnya telah disiapkan sejak 2016. Namun, proses finalisasi terhambat karena keputusan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang kala itu dipimpin Wakil Presiden untuk mempertahankan moratorium pemekaran daerah.

“Keputusan melanjutkan moratorium inilah yang membuat pengesahan RPP tertunda,” ujar Akmal.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap usulan pemekaran, guna menyusun argumen yang kuat untuk mendukung atau menolak permintaan tersebut sesuai kebutuhan dan kapasitas daerah.

Dengan dorongan Komisi II dan upaya evaluatif dari Kemendagri, diharapkan regulasi penataan daerah dapat segera dirampungkan agar aspirasi masyarakat terkait pembentukan daerah otonom baru dapat ditindaklanjuti secara legal dan terstruktur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!