BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar polisi tidak melepaskan GSH, tersangka penganiayaan terhadap karyawati toko roti berinisial DAD, dengan alasan gangguan kejiwaan atau masalah kesehatan mental.
Menurut Habiburokhman, GSH terlihat dapat beraktivitas secara normal, sehingga ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
“Komisi III DPR RI akan terus memantau kasus penganiayaan yang terjadi di Jakarta Timur ini,” ujar Habiburokhman dalam rapat dengan Polres Metro Jakarta Timur dan DAD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Habiburokhman menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Jakarta Timur untuk memastikan pelaku menerima tuntutan yang berat.
Berdasarkan keterangan korban dalam rapat tersebut, DAD mengungkapkan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh GSH terjadi berulang kali. Dia juga memastikan bahwa pihaknya akan menjamin keamanan korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Bahkan, tim sekretariat DPR akan hadir dalam persidangan untuk memantau jalannya kasus,” katanya.
Dwi Ayu Darmawati (DAD) mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengklaim tidak bisa dipenjara dan menganggap dirinya kebal hukum. Selain kekerasan fisik, ia juga mengaku menerima penghinaan verbal dari GSH.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan GSH sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan GSH sebagai tersangka.
GSH dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.