BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut secara menyeluruh dugaan kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni, mantan deputi di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kesimpulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/2/2025), dengan menghadirkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) serta keluarga Alex Denni.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti dugaan pemalsuan putusan, di mana seorang hakim yang telah meninggal dunia disebut masih menandatangani putusan kasasi. “Ini tidak masuk akal. Orang yang sudah meninggal tidak mungkin menandatangani putusan,” ujarnya.
Komisi III juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kasus ini guna mencegah disparitas putusan serupa di masa mendatang. Selain itu, Komisi III DPR akan memberikan rekomendasi kepada MA agar mempertimbangkan aspek business judgment rule (BJR) dalam peninjauan kembali (PK) kasus Alex Denni.
Lebih lanjut, Komisi III juga menyoroti penerapan Pasal 55 KUHP dalam kasus ini, mengingat Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan bebas, sementara Alex Denni tetap divonis bersalah. “Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena membujuk atau membantu, sedangkan pelaku utama tidak dihukum? Ini tidak masuk akal,” tambah Habiburokhman.
Ketua PBHI, Julius Ibrani, juga menegaskan bahwa kasus Alex Denni memiliki banyak kejanggalan, baik dari segi prosedural maupun substansi. Salah satu yang paling mencolok adalah fakta bahwa hakim yang menandatangani putusan kasasi telah meninggal sebelum tanggal putusan dikeluarkan.
Selain itu, eksaminasi PBHI bersama tiga ahli hukum pidana menemukan berbagai ketidaksesuaian dalam administrasi pengadilan, hukum acara, dan proses pemeriksaan perkara, yang menyebabkan perbedaan putusan secara signifikan.
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya reformasi sistem peradilan di Indonesia dan menyatakan bahwa Komisi III saat ini tengah merancang KUHP baru untuk memperbaiki berbagai permasalahan hukum.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Hinca Panjaitan, memberikan dukungan penuh kepada Alex Denni dan keluarganya. Ia berharap perjuangan Alex Denni tidak hanya membawanya mendapatkan keadilan, tetapi juga menjadi dorongan bagi perbaikan sistem hukum di Indonesia.
“Teruslah berjuang, kami mendukung penuh,” ujarnya kepada istri Alex Denni, Ernitasari, yang turut hadir dalam RDPU tersebut.