BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar semakin memperkuat peran advokat serta menjamin perlindungan hak-hak tersangka.
Menurutnya, banyak keluhan dari masyarakat terkait terbatasnya peran advokat dalam sistem KUHAP saat ini. “Kita sangat memahami situasi ini, apalagi banyak advokat berpengalaman di sini seperti Pak Wayan, Bang Hinca Panjaitan, dan Pak Tandra,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Ia menambahkan bahwa keinginan untuk memperkuat peran advokat telah menjadi pembahasan lintas fraksi di Komisi III DPR RI. Masukan dari advokat senior pun dianggap penting untuk memahami kondisi advokasi sebelum KUHAP disahkan pada 1981, terutama karena banyak dari mereka telah berpraktik sejak sebelum undang-undang tersebut berlaku.
Sementara itu, advokat senior Maqdir Ismail mengusulkan agar revisi KUHAP tidak membatasi akses tersangka terhadap advokatnya selama proses penyidikan. Menurutnya, isolasi terhadap tersangka berpotensi membuka celah bagi intimidasi dan tekanan.
“Kita perlu memperbarui pemikiran terkait hal ini, termasuk mengatur waktu konsultasi yang jelas saat penyidikan berlangsung,” kata Maqdir dalam rapat tersebut.
Selain itu, ia menyoroti perlunya kejelasan peran advokat dalam revisi KUHAP. Selama ini, advokat hanya berperan sebagai pendengar pasif ketika kliennya diperiksa.
“Selama ini advokat seperti hanya duduk diam, mencatat, tanpa bisa berbuat apa-apa. Ini harus diubah. Advokat seharusnya memiliki hak untuk berbicara dan menyampaikan sesuatu,” tegas Maqdir.












