Parlemen

Komisi III DPR RI Tekankan Pengembalian Aset dalam Pemberantasan Korupsi

×

Komisi III DPR RI Tekankan Pengembalian Aset dalam Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPR RI Tekankan Pengembalian Aset dalam Pemberantasan Korupsi
Doc. Foto: antaranews.com

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa tujuan utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) adalah untuk menyelamatkan keuangan negara.

“Pada akhirnya, tujuan utama pemberantasan korupsi adalah untuk menyelamatkan keuangan negara, yaitu pemulihan aset yang nyata,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam paparan Catatan Akhir Tahun kepada mitra kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Menurutnya, penjatuhan pidana kepada banyak koruptor akan kurang berarti jika kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi tidak bisa dikembalikan.

“Berapa banyak pun orang dipenjara, akan sia-sia jika uang yang dicuri tidak kembali ke negara. Itu yang paling penting dan tidak boleh diabaikan,” tambahnya.

Habiburokhman juga menyoroti pentingnya pengembalian kerugian negara. “Ketika mengungkap kasus, jika kerugian negara yang diumumkan besar, kita perlu melihat berapa banyak yang dapat dikembalikan ke kas negara setelah proses pemberantasan korupsi,” katanya.

BACA JUGA:  DPR Apresiasi Rencana 70.000 Koperasi Desa Merah Putih untuk Ekonomi Perdesaan

Dia juga menekankan pentingnya penanganan tipikor oleh Kejaksaan RI, yang menjadi inti dari kerja lembaga tersebut. Komisi III DPR RI memberikan beberapa catatan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan.

Selain itu, Komisi III juga mengingatkan Kejaksaan untuk lebih fokus dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan keuangan negara, seperti korupsi dan sumber daya alam, serta memastikan penegakan hukum berjalan seimbang untuk memulihkan kerugian negara.

Komisi III juga mencatat pentingnya tata kelola organisasi dan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan untuk memperbaiki manajemen dan melakukan reformasi birokrasi secara lebih terukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!