BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa mereka perlu mempertimbangkan usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
Dia menegaskan bahwa Komisi III DPR merupakan satu-satunya lembaga dewan yang paling berwenang untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut, sesuai dengan tugas dan fungsi utamanya.
“Kita akan menyusun undang-undang yang diperlukan. Apakah termasuk RUU Perampasan Aset? Hal ini masih dalam kajian,” ungkap Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, inti dari RUU Pemberantasan Aset adalah semangat untuk memberantas korupsi. Dia juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah beberapa kali mengungkapkan harapannya agar korupsi bisa dihapuskan dari Indonesia.
Dalam diskusi di Baleg DPR, Doli menyebutkan bahwa upaya pemberantasan korupsi bisa dilakukan tanpa harus melibatkan RUU Perampasan Aset. Namun, ia menekankan bahwa DPR RI tidak menolak untuk membahas RUU tersebut.
“Jangan langsung disimpulkan bahwa DPR menolak atau menerima RUU Perampasan Aset. Kami sedang melakukan konsolidasi dan mencari tahu undang-undang mana yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani untuk periode 2019-2024 menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menjadi fokus pembahasan bagi anggota dewan di periode mendatang, yaitu 2024-2029.
Dorongan untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset juga datang dari berbagai kalangan, termasuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).