BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa tidak ada manfaatnya memperdebatkan apakah ada politisasi atau tidak dalam penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. Menurutnya, diskusi mengenai hal tersebut bersifat subjektif dan tidak memberikan hasil yang jelas.
“Yang terpenting adalah kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, harus terus berjalan,” ujarnya dalam sebuah pesan video yang diterima pada Selasa (24/12/2024).
Habiburokhman menambahkan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan seluruh tuduhan serta bantahan harus dibuktikan dengan bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati kewenangan KPK dalam penetapan status tersangka, serta hak Hasto untuk melakukan pembelaan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah langkah penegakan hukum yang murni. Setyo juga menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada kecukupan alat bukti dan merupakan kelanjutan dari proses yang sudah berjalan sebelumnya.