Parlemen

Komisi III DPR Setujui Lima Anggota Dewan Pengawas KPK 2024-2029

×

Komisi III DPR Setujui Lima Anggota Dewan Pengawas KPK 2024-2029

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPR Setujui Lima Anggota Dewan Pengawas KPK 2024-2029
Doc. Foto: sinpo.id

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi III DPR RI telah menyetujui lima calon Anggota Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029, berdasarkan hasil pemungutan suara yang berlangsung di Kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis (21/11/2024).

Kelima calon yang disetujui tersebut adalah Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Gusrizal, Sumpeno, dan Wisnu Baroto. Mereka telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Komisi III pada 20-21 November 2024.

“Apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui Calon Pimpinan KPK dan nama-nama calon Dewan Pengawas KPK untuk masa jabatan 2024-2029 yang telah disebutkan tadi?” tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang dijawab setuju oleh para anggota komisi.

Habiburokhman menjelaskan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang KPK, Dewan Pengawas KPK terdiri dari lima orang anggota tanpa posisi ketua.

BACA JUGA:  DPR Tegaskan RUU Pilkada Tidak Bertujuan Hambat Partai Tertentu

Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa Benny Jozua Mamoto dan Chisca Mirawati memperoleh suara terbanyak, masing-masing dengan 46 suara, diikuti oleh Wisnu Baroto dengan 43 suara, Gusrizal dan Sumpeno yang masing-masing memperoleh 40 suara.

Kelima nama tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai Dewas KPK terpilih, kemudian mereka akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk masa jabatan 2024-2029.

Berikut adalah lima calon Dewas KPK terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara oleh Komisi III DPR RI:

1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Gusrizal
4. Sumpeno
5. Wisnu Baroto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!