BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi IX DPR RI kembali menggelar rapat bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk membahas persoalan mutasi sejumlah dokter anak yang dinilai tidak sesuai aturan.
Mutasi ini diduga terjadi karena adanya perbedaan pandangan antara para dokter dengan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terutama terkait pengambilalihan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia (KIKAI).
Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, mengungkapkan bahwa mutasi terhadap para dokter anak yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di rumah sakit vertikal milik Kemenkes tampak bersifat tendensius. Menurut Piprim, para dokter yang dimutasi merupakan pihak-pihak yang vokal menolak intervensi Kemenkes terhadap kolegium.
“Saya tidak asal menyebut mutasi ini tendensius. Saya mendapat informasi langsung bahwa jika kami tidak kooperatif dalam mendukung kolegium versi Kemenkes, maka mutasi akan terjadi. Aneh jika yang dimutasi justru adalah para pengurus inti IDAI yang menyuarakan perbedaan pendapat,” jelas Piprim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Ia menilai langkah mutasi dan pemutusan hubungan kerja terhadap dokter-dokter tersebut justru menghambat upaya pemerataan layanan kesehatan anak, termasuk dalam pengembangan konsultan jantung anak, dan bukan bagian dari penguatan rumah sakit vertikal Kemenkes seperti yang diklaim.
Dalam forum tersebut, IDAI kembali menyampaikan tiga tuntutan kepada Komisi IX DPR RI untuk diteruskan kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Ketiga tuntutan itu meliputi: penghentian penyalahgunaan wewenang, pembatalan mutasi dan pemberhentian dokter, serta pengembalian independensi kolegium di bawah organisasi profesi seperti sebelumnya.
Piprim juga menyatakan kesiapan IDAI untuk berdialog langsung dengan Menteri Kesehatan. Namun, ia menolak pertemuan bersifat personal, seperti undangan makan malam secara individu. “Kami ingin diskusi terbuka bersama seluruh pengurus. IDAI adalah mitra strategis pemerintah dan kami ingin berkontribusi secara profesional,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menyatakan bahwa seluruh masukan dari IDAI akan dicatat dan dibahas bersama pihak Kemenkes. “Salah satu fokus evaluasi adalah soal prosedur mutasi terhadap Piprim dan para dokter PNS lainnya,” katanya.
Sebagai catatan, hasil Kongres Ilmu Kesehatan Anak (KONIKA) yang diselenggarakan pada 1 Oktober 2024 di Semarang menyepakati bahwa kolegium tetap berada di bawah naungan IDAI.
Namun, keputusan ini bertentangan dengan kebijakan baru pemerintah melalui PP No. 28 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 26 Juli 2024 dan menetapkan bahwa kendali kolegium dialihkan ke Kemenkes.
Tak lama setelah sikap tersebut diumumkan, tiga dokter yang merupakan pengurus IDAI dimutasi, dan satu lainnya diberhentikan dengan alasan pelanggaran disiplin.